Menteri Agama Umumkan Ibadah Haji 2021 Resmi Dibatalkan

Sumber: Tribunnews.com

 

FRAGMEN.COM, Solo - Kementerian Agama memutuskan meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 2021 karena pandemi Covid-19 masih berlangsung di Arab Saudi.

 

Mengutip tempo.co, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemeterian Agama menetapkan pembatalan keberangkatan haji tahun ini. “Pembatalan diberlakukan bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," ujar Yaqut pada Kamis (3/6).

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji.

 

Dalam rapat dengan DPR beberapa waktu lalu, Yaqut mengatakan bahwa Arab Saudi hingga kini belum memberikan kepastian kuota jamaah haji. Sementara, berdasarkan simulasi Tim Mitigasi Haji Kemenag, tenggat waktu persiapan penyelenggaraan haji telah melewati batas akhir. Selain itu, Arab Saudi juga membuka akses masuk ke negaranya kepada 11 negara, kecuali Indonesia.

 

Tim manajemen krisis yang dibentuk Menag Yaqut Cholil Qoumas pada akhir Desember 2020 sebelumnya telah menyiapkan 6 skenario penyelenggaraan haji 2021. Tim krisis menyusun skenario untuk kuota 100 persen, 50 persen, 30 persen, 20 persen, 10 persen, dan 5 persen.

 

Selain kuota haji, skenario juga dibuat berbasis penerapan protokol kesehatan. Artinya, masing-masing skenario kuota dibuat dalam skema penerapan prokes dan tanpa penerapan prokes. Besaran kuota akan berpengaruh pada lama masa tinggal. Semakin banyak kuotanya, semakin lama masa tinggal jamaah haji.

 

RIZKA AWALINA

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama