Orang Tua di Belanda Menggugat Aplikasi TikTok Sebesar 24 Miliar

Ilustrasi pengguna TikTok (dok. abacusnews.com)


FRAGMEN.COM, Solo - Sejumlah orang tua di Belanda menggugat Aplikasi TikTok ke pengadilan. Mereka mengklaim aplikasi dari negara China itu tidak melakukan upaya yang cukup untuk melindungi privasi dan keselamatan anak-anak mereka.

 

Dikutip dari Detik.com Yayasan Riset Informasi Pasar (SOMI), sebagai perwakilan dari 64.000 orang tua dari Belanda dan seluruh Uni Eropa, menggugat ganti rugi dari TikTok sebesar € 1,4 miliar (Rp 24 triliun)  ke pengadilan Amsterdam pada Selasa (2/6).

 

Pengacara SOMI, Douwe Linders mengatakan aplikasi TikTok mengumpulkan lebih banyak data anak-anak tanpa adanya izin yang layak, dan telah melanggar hukum Uni Eropa. “Tidak jelas bagaimana TikTok menggunakan data pribadi, ini menyangkut iklan yang dipersonalisasikan dan transfer data ke Amerika Serikat,” kata Linders.

 

Selain itu anak-anak dibawah umur 16 tahun dapat membuat profil dengan sangat mudah tanpa adanya persetujuan dari orang tua. Sehingga para remaja dapat lebih leluasa untuk mengunduh dan menjadi pengguna aktif TikTok.

 

Menurut Yayasan SOMI, terdapat beberapa kasus sejumlah anak meninggal dunia akibat mengikuti tantangan berbahaya yang beredar di TikTok. Seperti tantangan Blackout dengan saling mencekik hingga mereka pingsan. 

 

Saat ini pihak TikTok sudah menanggapi keluhan tersebut dan mengatakan sedang bekerja keras untuk melindungi pengguna usia muda khususnya anak-anak di bawah umur. Untuk pengguna usia 13-15 tahun ditetapkan secara bawaan sebagai akun privat, yang berarti orang asing tidak dapat melihat video unggahan mereka. Selain itu orang tua bisa mengatur jenis tayangan yang sesuai dengan umur mereka, membekukan akun pembuat konten, hingga dapat menggunakan opsi untuk melaporkan video yang dianggap menyinggung.

 

JASMINE FEBRIA

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama