Suasana haji saat pandemi (dok. DetikNews.com)
FRAGMEN.COM, Solo - Setelah ibadah haji 2021 secara resmi dibatalkan oleh Menteri
Agama Yaqut Chalil Qoumas, pertanyaan bagaimana pengelolaan dana tersebut
menjadi pembahasan hangat di masyarakat. Kepala Badan Pengelola
Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, sudah menyangkal sejumlah kabar yang
menurutnya tidak benar, tapi tagar #AuditDanaHaji masih bergaung di Twitter.
Selama keterbukaan informasi soal dana haji belum bergulir, disinformasi terkait dana ratusan triliun rupiah itu berpotensi menyebar di masyarakat, kata seorang pakar syariah. Dilansir bbc.com, per Mei 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp135 triliun.
Anggito mengemukakan kepada Kompas.com, alokasi
investasi dana haji saat ini ditujukan kepada investasi dengan profil risiko
ringan hingga sedang. Sebesar 90 persen investasinya dalam bentuk surat
berharga syariah negara dan sukuk korporasi. "Tentu masih ada
investasi-investasi lain yang seluruh profil risiko yang low to moderate," tutur dia.
Kepada bbc.com, Anggito juga berkata bahwa
investasi dana haji dilindungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Artinya, kata
dia, investasi itu terlindungi dari kegagalan lembaga keuangan membayar
investasi BPKH.
Meskipun BPKH telah menginformasikan bahwa
dana haji yang mereka kelola aman, namun masyarakat masih belum menaruh
kepercayaan penuh pada BPKH. Masyarakat merasa belum mendapatkan informasi yang
mereka inginkan. Mereka merasa berhak mengetahui secara transparan ke mana dana
haji tersebut saat ini dikelola.
BPKH pun sebaiknya segera merespon
kegelisahan masyarakat dengan melakukan audit seperti yang diinginkan oleh
masyarakat. Bila memang dana tersebut dikelola dengan baik dan berdasarkan
prinsip syariat, maka tidak seharusnya BPKH menundanya.
RIZKA AWALINA AFIDA
Posting Komentar